Rabu, 23 Januari 2013

Terdakwa Teroris Aceh Menyesal dan Minta Maaf

Terdakwa teror Aceh 2011

Kamaruddin alias Mayor, terdakwa kasus teror di Aceh, menyatakan penyesalan yang mendalam sekaligus memohon maaf atas keterlibatannya dalam serangkaian peristiwa penembakan menjelang pemilihan Gubernur Nangro Aceh Darussalam pada tahun 2011 yang menelan sejumlah korban jiwa, terutama dari etnis Jawa.

“Apa yang kami lakukan adalah sebuah kelalaian. Namun, kelalaian yang telah menimbulkan korban jiwa. Dari hati yang paling dalam, kami dan keluarga mengucapkan permohonan maaf atas kejadian tersebut,” kata Mayor saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).

Mayor menyadari telah khilaf dalam mengambil sebuah keputusan sehingga sangat berbahaya bagi nyawa orang lain. “Tapi apa yang harus kami katakan, semua telah terjadi. Dengan demikian, hanya penyesalan yang dapat kami sampaikan untuk mengungkap kesedihan kami atas apa yang telah kami lakukan,” sambungnya.

Bukan Terorisme

Ada yang unik dalam nota pledoi Mayor. Kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Rosyidin, Mayor mengharapkan agar tidak diganjar dengan Undang-Undang Antiterorisme karena perbuatan yang dilakoninya bukan untuk tujuan terorisme. “Kami adalah muslim dan kami secara jelas mengutuk yang namanya teroris,” kata Mayor.

Ia berdalih, tindakan kekerasan yang mereka lakukan merupakan wujud dari kekecewaan dan sakit hati terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang mereka nilai telah mengkhianati perjuangan.

“Kalaupun perbuatan saya ini dianggap oleh majelis hakim sebagai terorisme lantaran dilakukan dengan menyiapkan senjata api, itu sangat  berlebihan. Hanya senjata itulah yang ada di otak kami. Hal ini mungkin terdorong oleh latar belakang kami sebagai mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka,” kata Mayor.

Ia juga menghimbau kepada pemerintah untuk menegakkan hukum secara maksimal di Aceh untuk menghapuskan jejak GAM.

“Apabila hal itu tidak dilakukan secara maksimal, maka kemungkinan akan terjadi hal-hal yang sama yang justru akan dilakukan oleh orang selain kami. Kami bukan satu-satunya mantan anggota GAM yang saat ini telah menyatu dengan Pemerintah Indonesia, namun kemungkinan masih banyak lagi yang masih ada dan menyatu dengan masyarakat Aceh itu sendiri,” lanjut Mayor.

Dari tujuh terdakwa, hanya Mayor dan M Rizal Mustakim alias Takim yang membacakan nota pembelaannya di dalam persidangan. Sementara terdakwa lainnya, Fikram alias Ayah Banta, Jamaluddin alias Dugok atau Mansyur alias Mancuk, Sulaiman alias Ulee Bara, Ushriah alias Ush cukup menyerahkan pembelaan tertulis.

Terdakwa lainnya M Rizal Mustakim alias Takim menyampaikan bahwa dirinya ditangkap karena telah mengantarkan sebuah batu asah kepada Jamaluddin alias Dugok yang sama sekali tidak ada kaitan apa pun dengan peristiwa ini.

Takim menyatakan dirinya tidak bersalah dan bukan pelaku atas tindakan orang lain.  Dengan suara tertahan, ia lalu memanjatkan doa kiranya Allah memberi azab kepada polisi dan jaksa atas penyiksaan yang ia terima.

Tim Kuasa Hukum Ayah Banta Cs dalam pembelaannya menolak bahwa tindakan Ayah Banta cs terkait dengan terorisme. “Sama sekali tidak ada kaitannya dengan terorisme. Sesuai fakta-fakta di persidangan bahwa tindakan mereka lebih sebagai tindakan pidana umum,” kata Maderahman Marasabessy, penasihat hukum terdakwa.

Maderahman membantah bahwa rangkaian penembakan menjelang pilkada tersebut sama sekali tidak menimbulkan rasa takut yang meluas di tengah masyarakat. “Hal ini terbukti dari pernyataan Kapolri, Menkopolhukam, Mendagri, Gubernur dan Kapolda Aceh bahwa pilkada berlangsung damai dan aman,” katanya.

Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum, penembakan-penembakan tersebut, tidak menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas sebagaimana unsur yang diatur dalam Pasal 6 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis hakim akan memutus perkara tersebut dalam sidang pamungkas yang dijadwalkan pada hari Rabu (23/1/2013).

Sumber: tribunnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar