Senin, 03 September 2012

Banyak Siaran Bermuatan Kekerasan


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mencatat jumlah pelanggaran penyiaran terbanyak periode Januari-Agustus 2012 dipegang oleh siaran yang bermuatan kekerasan.

Mutia Atiqah selaku Kordinator Bidang Pengawas Isi Siaran KPID Sumut, menyatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa lembaga siaran yang dipantau telah sesuai dengan peraturan penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 pasal 5, yang berkaitan pula dengan dasar bagi penyusunan Standar Program Siaran (SPS).

Selain pelanggaran siaran bermuatan kekerasan, pihaknya pun menemukan pelanggaran-pelanggaran lain. Tercatat, dari rekapitulasi yang mereka utarakan terdapat pula 19 kasus pelanggaran yang bermuatan seks, 25 kasus pelanggaran berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Selain itu KPID Sumut mencatat terdapat empat kasus pelanggaran nilai-nilai kesukuan, agama dan ras, delapan kasus penggolongan program siaran, dua kasus pelanggaran terhadap bahasa, bendera dan lambang negara, satu kasus program kuis, dua kasus siaran lokal dan sistem stasiun jaringan serta delapan kasus pelanggaran berkaitan dengan perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat.

Sumber: Tribunnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar