Sabtu, 17 November 2012

Tidak Terindikasi Terorisme, Pemerintah Tetap Bekukan Sementara Pesantren Darul Akhfiya


Meski tidak terindikasi melakukan terorisme, pemerintah daerah Nganjuk membekukan sementara kegiatan Pondok Pesantren Darul Akhfiya. Pengurus pondok juga diminta mengurus izin pendirian yang selama ini belum dikantongi.

Kepala Badan Kesejahteraan Kebangsaan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Nganjuk Gunawan Widagdo mengatakan pembekuan ini dilakukan untuk meredam gejolak masyarakat. Sebab, hingga kini warga setempat bersikukuh menolak keberadaan pondok yang dianggap ilegal. “Ini demi keselamatan santri sendiri,” kata Gunawan Jumat, 16 November 2012.

Gunawan menambahkan, meski telah beroperasi selama satu tahun, pondok tersebut ternyata belum pernah mengajukan izin kepada Kantor Kementerian Agama setempat. Karena itu, pemerintah belum mengakui legalitas lembaga yang bermarkas di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Kertosono, tersebut.

Saat ini, pemerintah masih mengkaji tentang kemungkinan relokasi pondok tersebut. Jika masyarakat setempat masih menolak keberadaan mereka, bisa saja pondok pesantren itu akan dipindahkan.

Saat ini, seluruh santri dan ustad Ponpes Darul Akhfiya tengah menjalani masa penenangan di salah satu rumah wali santri. Mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing setelah sempat dua hari ditahan di Kantor Penanggulangan Bencana Daerah karena diindikasikan melakukan kegiatan terorisme.

Kuasa hukum Pondok Pesantren Darul Akhfiya, Ahmad Rafiq, tidak membantah tentang belum adanya izin dari Kemenag. Namun pengurus pondok telah mengajukan izin kepada Kepala Desa dan warga Kepuh jauh-jauh hari. “Kalau ilegal, kenapa sudah satu tahun baru didemo,” ia berkilah.

Rafiq, yang juga pengurus pondok, menegaskan tidak akan angkat kaki dari kampung tersebut. Selain melakukan kegiatan siar agama, aset bangunan pondok yang telah dibeli tidak akan dibiarkan begitu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar