Senin, 21 Mei 2012

Umar Patek Dituntut Hukuman Seumur Hidup


Jakarta, Terdakwa kasus bom Bali I, Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Patek dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Umar Patek dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi di PN Jakarta Barat, Jakarta, Senin (21/05).

Dalam tuntutannya, Bambang menyatakan, lelaki kelahiran Pemalang, Jawa Tengah ini, didakwa dengan dakwaan berlapis.

Pada dakwaan pertama, Patek diduga turut memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dugaan memberikan bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16.

Ketiga, Umar dianggap dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar, di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.

Keempat terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra.

Patek juga menjadi otak serentetan aksi bom gereja pada malam Natal medio Desember 200 lalu.

Ia pun dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(FaktaPos.com)

Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 266 Ayat (1) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 1 Ayat (1) UU 12/1951 tentang Penggunaan dan Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin. (*/ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar