Selasa, 22 Mei 2012

Pekan Depan, Umar Patek Sampaikan Pembelaan


Jakarta, Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek pada Senin depan (28/05) akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Umar Patek karena keterlibatannya dalam rangkaian pemboman di Bali dan pemboman di sejumlah gereja.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi, Umar Patek secara sadar merencanakan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena ikut serta dalam rangkaian aksi pemboman di Paddy's Pub dan Sari Club, Jalan Legian, Denpasar, Bali, yang menewaskan 192 orang pada 12 Oktober 2002.

Umar Patek, kata jaksa, juga terbukti terlibat dalam peledakan enam gereja pada 24 Desember tahun 2000, memalsukan paspor untuk berangkat ke Pakistan bersama sang istri, dan menggunakan bahan peledak tanpa hak.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi itu jaksa juga menyatakan bahwa tindakan Umar Patek telah mengganggu stabilitas negara, serta menimbulkan penderitaan bagi korban dan keluarga. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar