Rabu, 06 Juni 2012

Nahi Munkar Haram Jika Memicu Kemunkaran


Aksi razia terhadap lokasi atau kegiatan tertentu yang dilakukan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan dengan dalih memberantas kemunkaran sering menimbulkan kemunkaran baru seperti jatuhnya korban luka hingga kerusakan harta benda.

Tindakan tersebut menurut Prof. Dr. M. Ali Aziz, Guru Besar Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya justru diharamkan. “Jika orang melakukan nahi munkar, namun kemunkaran justru bertambah maka itu tidak bisa dilakukan. Kalau kemunkaran itu tetap maka nahi munkar tidak perlu dilakukan. Sedangkan jika berkurang, maka nahi munkar wajib dilakukan,” terangnya.

Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia ini menjelaskan, sebelum melakukan aksi nahi munkar kita harus melihat akar masalah dan akibatnya. Kalau nahi munkar itu justru berdampak negatif dan efeknya lebih besar maka kita boleh melakukan pembiaran.

Sementara itu KH. Hasan Mutawakkil, Ketua Umum PWNU Jawa Timur mengatakan bahwa saat ini ada fenomena di mana sebuah kelompok lebih banyak melakukan nahi munkar ketimbang amar ma’ruf (mengajak kebaikan).

“Kita harus melihat hal itu secara obyektif. Bisa saja hal itu dipicu lambannya aparat keamanan dalam menangani pelanggaran hukum. Semisal di suatu tempat ada penjualan minuman keras secara bebas padahal di situ ada aturan yang melarangnya. Sementara aparat tidak sigap ketika diberi laporan oleh masyarakat,” ujarnya.

Namun pria keturunan Madura itu menegaskan, apa pun alasannya, perusakan, tindakan anarkistis, dan main hakim sendiri itu tempatnya bukan di Indonesia. “Karena kita negara hukum yang memiliki mekanisme sendiri dalam penegakan hukum. Jadi setiap pelaku perusakan tetap harus diganjar dengan hukuman sesuai pasal yang berlaku,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar